Inilah Konstruksi Perkara Suap di Mahkamah Agung yang Melibatkan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 08:29 WIB
ORBITINDONESIA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan diawali dari laporan pidana di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan Jumat 23 September 2022 dini hari di Jakarta, awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata berkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan tersangka HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, tersangka YP dan ES.
Selanjutya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES menyatakan belum puas dengan keputusan di tingkat pengadilan.
Baca Juga: Mantap, Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta Disita KPK dari Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung
HT dan ES selanjutnya mengajukan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi kepada Mahkama Agung (MA).
Pada 2022, HT dan IDKS masih mempercayakan YP dan ES selaku kuasa hukum mereka.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang mereka dugai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli Bahuri seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Penerima Suap Perkara di Mahkamah Agung!