Inilah Konstruksi Perkara Suap di Mahkamah Agung yang Melibatkan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 08:29 WIB
Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Sumber dana suap yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.
"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli.
Baca Juga: Ngeri! KPK Sebut Provinsi Lampung Rentan Korupsi, LAMPUNG TIMUR yang Sangat Rentan
Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia.
Saat tim menjalankan OTT, KPK menemukan dan menyita uang dari DY sekitar 205 ribu dolar Singapura dan ada penyerahan uang dari AB sekitar Rp50 juta.
"KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Para tersangka dimasukkan dalam dua kelompok.