DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Bansos di Jakarta Sudah Cair

image
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial. (ANTARA/Pemprov Jakarta)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada Juli 2025 untuk 149.687 orang penerima.

Kepala Dinas Sosial Iqbal Akbarudin dalam keterangan di Jakarta, Senin 28 Juli 2025, mengatakan bantuan dengan jumlah sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima itu diberikan pada Jumat.

Dia merinci, jumlah penerima pada Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ dan 12.174 penerima KAJ.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Perkuat Kemitraan Jakarta dan Heidelberg Jerman

Iqbal memastikan bantuan tepat sasaran karena sudah melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber.

"Selain itu, kami secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos (pendata dan pendamping sosial) dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” katanya.

Iqbal mengatakan penyaluran bantuan sosial PKD mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung: Dana Operasinal RT/RW Naik 25 Persen Mulai Oktober

Merujuk Kepgub tersebut, bansos PKD disalurkan kepada penerima saat ini, penerima 2024 yang ditangguhkan dan penerima baru.

Iqbal mencatat adapun jumlah penerima baru sebanyak 56.351 orang, mencakup penerima KLJ sebanyak 38.414 orang, KPDJ 4.489 orang, dan KAJ 13.448 anak.

Namun, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung: Jakarta International Stadium Jadi Kandang Persija Jakarta

Lalu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).***

Berita Terkait