DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Berpotensi Dibatalkan, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Gubernur Bali Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi

image
Gubernur Bali I Wayan Koster (Foto: ANTARA)

“Jadi, jika digunakan untuk mengatur publik, SE rawan digugat ke PTUN dan bisa dibatalkan. SE itu juga isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Provinsi Bali sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang cukup banyak terkait penanganan sampah pada periode lalu.

Beberapa di antaranya adalah Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah plastik Sekali Pakai; Pergub Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Bali No.24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Keputusan Gubernur Bali No.381 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat; dan Instruksi Gubernur Bali No.8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Baca Juga: Dokter Spesialis Penyakit Dalam Lukman Ali Husin Membantah Keras AMDK Galon Polikarbonat Sebabkan Diabetes

Jadi, tidak ada satupun dari peraturan ini yang khusus mengatur hanya satu jenis plastik tertentu saja seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Koster, dan tidak ada pelarangan untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.

Pakar Hukum dari Universitas Udayana (Unud), Arya Utama, mengatakan bahwa sebetulnya Pergub yang sudah ada pada periode sebelumnya itu sudah cukup untuk digunakan dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali dan tidak perlu lagi ada kebijakan baru seperti SE yang sifatnya juga tidak wajib dilakukan.

“Untuk apa banyak-banyak kebijakan dikeluarkan kalau tidak ada pelaksanaannya. Kalaupun mau mengeluarkan Surat Edaran, itu cukup untuk mengingatkan saja Pergub yang sudah ada. Tidak usah menambah-nambahi aturannya. Karena Pergub itu saja sudah cukup bagus, itu saja yang dieksekusi,” ucapnya.

Baca Juga: Praktisi Industri Plastik Ini Pastikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk AMDK

Dia juga menegaskan tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif dalam penanganan permasalahan sampah di Bali seperti hanya diberlakukan terhadap satu jenis sampah plastik saja. Menurutnya, semua jenis sampah itu harus diperlakukan sama.

“Pergub kan juga sebenarnya sudah mengaturnya dan malah tidak tebang pilih. Pergub mengatur semua jenis sampah plastik dan bukan hanya plastik air minum kemasan sekali pakai yang kecil saja,” katanya.***

Halaman:

Berita Terkait