Berpotensi Dibatalkan, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Gubernur Bali Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 27 Juli 2025 21:28 WIB

Jadi, dia berharap Pemda harus mengerti juga bahwa SE itu tidak punya daya ikat, dan tidak boleh yang mengatur larangan termasuk mengatur pidana.
“Kalau itu dilakukan, bahaya itu. Nggak boleh seperti itu. Beda dengan Perda. Apalagi kita Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan negara federal, di mana antara peraturan yang di bawah dengan peraturan diatasnya itu harus saling berhubungan. Nggak boleh kemudian berdiri sendiri sekehendak hatinya,” tandasnya.
Erfandi menegaskan, sebagai pelaksana atau aturan teknis, SE itu tidak boleh menambah atau mengurangi aturan di atasnya. “Artinya, SE itu tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya yang memberikan delegasi,” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan Dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Dharma Andalas, Desi Sommalia Gustina.
Dia mengatakan dalam sistem hukum Indonesia, kekuatan atau hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022).
Urutannya adalah UUD 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Perda. Adapun Peraturan Menteri (Permen) dan SE tidak secara eksplisit diatur dalam hierarki tersebut.
Baca Juga: Praktisi Industri Plastik Ini Pastikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk AMDK
Namun, secara praktik dan teori hukum, Permen merupakan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh menteri berdasarkan delegasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya (misalnya UU atau PP). Permen mengikat dan bersifat umum, sehingga diakui sebagai peraturan perundang-undangan dalam arti materiil.
Sementara, katanya, Surat Edaran (SE) bukan merupakan peraturan perundang-undangan. SE adalah bentuk instruksi administratif internal yang ditujukan untuk memberikan penjelasan atau pedoman teknis, dan tidak boleh memuat norma hukum baru.
“Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi. Dalam prinsip hukum administrasi negara, SE tidak memiliki kekuatan mengikat ke luar (hanya ke internal), apalagi jika isinya bertentangan dengan peraturan diatasnya,” tuturnya.
Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan AMDK Galon Polikarbonat, Dokter Ini Ungkap Penyebab Kanker Sebenarnya
Dia juga mengutarakan jika SE digunakan untuk mengatur hal-hal yang menyentuh hak dan kewajiban publik (misalnya pungutan, pembatasan hak, atau sanksi), maka itu melanggar asas legalitas dan berpotensi digugat ke PTUN atau dibatalkan melalui mekanisme judicial review.