Ada Produsen Oli Palsu di Jakarta Barat, Kepolisian Bergerak
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 24 Juli 2025 16:17 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian membongkar produsen oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat dengan menangkap empat orang anggota sindikat berinisial SK (47 tahun), WS (32 tahun), MF (21 tahun), dan SR (46 tahun).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025, menyebutkan, kasus ini terungkap pada Selasa di Jalan Meruya Selatan, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurutnya, oli bekas yang sudah disaring manual maupun elektronik, dicampur dengan cairan parafin.
Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Kebakaran Pabrik Lilin di Tamansari, Jakarta Barat
“Kemudian dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merek," katanya.
Twedi menyampaikan, sindikat oli palsu ini tidak mendapat jeriken dari perusahaan langsung atau pemasok.
"Mereka memproduksi jeriken sendiri yang disesuaikan bentuknya dengan merek aslinya," kata Twedi.
Baca Juga: Pak Gubernur! Trotoar Jalan Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat Jadi Parkir Liar, Pejalan Kaki Resah
Ironisnya, merek-merek oli yang dipalsukan itu bervariasi. Namun kebanyakan, adalah merek ternama, seperti Shell, Castrol, Honda, dan Toyota.
Dari keempat tersangka, SK telah menjalankan bisnis gelap itu sejak 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan.
"Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp720 juta.”
Baca Juga: Dua Penipu Bermodus Polisi Gadungan Melawan Saat Ditangkap di Cengkareng Jakarta Barat
Kemudian untuk tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp60 juta per bulan.“
Keuntungan yang didapatkan selama lima tahun, senilai Rp3,5 miliar," katanya.
Barang bukti yang sudah disita polisi 60 botol oli palsu merk Shell Helix ukuran satu liter, enam botol oli palsu diberi merek Shell Helix ukuran empat liter, berwarna kuning, tiga botol oli palsu diberi merek Shell Helix ukuran empat liter, berwarna biru.
Kemudian, empat botol oli palsu diberi merek Toyota TNO ukuran empat liter, berwarna abu-abu. Lalu, satu unit mesin pres merek Wiraplex, 425 buah tutup botol pelumas mesin kendaraan bermotor dengan berbagai merek.
Disita pula 2.058 lembar kartu kilometer oli palsu berwarna merah diberi merek Shell, 55 lembar stiker palsu diberi merek Honda Automobile Oil SM empat liter, katanya.
Kemudian, dua roll atau 2.000 lembar stiker palsu merek Toyota TMO Lubricant berwarna biru, empat liter, 260 botol oli merek Toyota atau TMO, kemudian 141 botol oli kosong merek Honda.
Tak hanya itu, untuk membuat asli oli produksinya, pelaku juga membuat stiker palsu merek Toyota TMO berwarna hijau, 110 lembar stiker palsu merek Toyota TMO Lubricant Diesel berwarna merah dan 360 lembar stiker palsu merek Toyota TMO Lubricant berwarna hijau.
Lalu, ada 74 lembar stiker palsu merek Castrol Magnatec berwarna hijau, 244 lembar stiker palsu merek Honda ATF, kemudian 1.488 lembar stiker palsu merek Honda ATF Z1.
Ada 61 lembar stiker palsu merek Suzuki X-Star semisintetik, kemudian 70 kantong, ini setara 350 liter oli dalam kemasan plastik bening warna merah ukuran lima liter dan 100 liter jenis parafin atau hidrolik dan 250 liter jenis oli mesin, katanya.
Kemudian, 42 botol kosong oli merek Shell, 183 botol oli kosong tanpa merek, 130 buah kartu oli Shell, Honda, Castrol, dan Toyota juga disita petugas.
Kemudian 30 drum oli kotor, 11 drum oli bersih hasil saringan, satu tangki yang berisi oli hasil saringan dengan kapasitas sebanyak 700 liter, katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Kedua, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketiga, Pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.***