Jakarta
Ada Produsen Oli Palsu di Jakarta Barat, Kepolisian Bergerak
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 24 Juli 2025 16:17 WIB

Jumpa pers pengungkapan produksi oli palsu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis. (ANTARA)
Pelaku dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Kedua, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketiga, Pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.***
Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Kebakaran Pabrik Lilin di Tamansari, Jakarta Barat