DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ada Produsen Oli Palsu di Jakarta Barat, Kepolisian Bergerak

image
Jumpa pers pengungkapan produksi oli palsu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis. (ANTARA)

Pelaku dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Kedua, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketiga, Pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.***

Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Kebakaran Pabrik Lilin di Tamansari, Jakarta Barat

Halaman:

Berita Terkait