DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Dinas Kesehatan Usahakan Waktu Tunggu Mengambil Obat di Rumah Sakit Paling Lama 30 Menit

image
Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Dinas Kesehatan Jakarta mengupayakan waktu tunggu mengambil obat di rumah sakit ditekan palin lama 30 menit.

"Standar indikator yang minimal waktu tunggu di farmasi itu satu jam. Jadi, kita pasti akan menuju ke sana (30 menit)," kata Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.

Ani terus berupaya untuk menekan waktu tunggu pelayanan farmasi di rumah sakit di bawah Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Pengamat Darmaningtyas: Kementerian Harus Tiru Langkah Gubernur Pramono Anung Wajibkan ASN Jakarta Naik Tansportasi Umum

Menurutnya, ketika waktu tunggu mengambil ditekan seminimal mungkin, antrean farmasi bisa berkurang.

"Ada obat yang butuh cukup lama pengerjaannya, obat untuk anak-anak, obat untuk ibu hamil.”

Ia sedang menguji coba pelayanan farmasi dengan mengantar obat kepada pasien sehingga mereka tidak perlu menunggu di rumah sakit.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Perkuat Kemitraan Jakarta dan Heidelberg Jerman

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana menyoroti ada beberapa rumah sakit yang waktu tunggu mengambil obat 3tiga sampai lima jam.

Ia meminta waktu tunggu dipangkas menjadi 30 menit dengan mengubah sistem pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau harus menunggu 3-5 jam, kasihan pasien.”***

Berita Terkait