Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung, Hasnaeni Wanita Emas Menjerit
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 September 2022 19:16 WIB
Perkara ini adalah hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun.
Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.
Selain menahan dan menetapkan Hasnaeni menjadi tersangka, Kejaksaan Agung juga menahan dan menetapkan tersangka lain, Kristadi Juli Hardjanto.
Hasneni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Kristadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini
Dalam perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno.
Tersangka ketujuh dengan inisial S akan diumumkan penetapan-nya malam ini.
"Jadi kemungkinan berkembang (tersangka baru) masih memungkinkan semua, bahkan ada perkembangan baru dalam waktu dekat didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Kemendagri Segera Evaluasi Kepatuhan Pemerintah Lampung Timur Menjalankan Kewajiban Konstitusional