SKB Netralitas ASN Terbit, Begini Pesan Menteri PAN-RB dan Mendagri kepada Abdi Negara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 September 2022 19:34 WIB
ORBITINDONESIA - Pemerintah menerbitkan SKB Netralitas ASN saat Pemilu dan pilkada serentak 2024 pada Kamis, 22 September 2022.
SKB Netralitas ASN ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa SKB Netralitas ASN tersebut penting bagi jalannya pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung, Hasnaeni Wanita Emas Menjerit
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN dilarang berpihak kepada kepentingan siapapun.
Baca Juga: Beredar Surat Pemanggilan KPK untuk Pimpinan DPRD Papua Terkait PON 2022, Jubir KPK: Hoaks
Menteri Anas menekankan, ketidaknetralan ASN sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.