SKB Netralitas ASN Terbit, Begini Pesan Menteri PAN-RB dan Mendagri kepada Abdi Negara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 September 2022 19:34 WIB
ORBITINDONESIA - Pemerintah menerbitkan SKB Netralitas ASN saat Pemilu dan pilkada serentak 2024 pada Kamis, 22 September 2022.
SKB Netralitas ASN ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa SKB Netralitas ASN tersebut penting bagi jalannya pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung, Hasnaeni Wanita Emas Menjerit
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN dilarang berpihak kepada kepentingan siapapun.
Baca Juga: Beredar Surat Pemanggilan KPK untuk Pimpinan DPRD Papua Terkait PON 2022, Jubir KPK: Hoaks
Menteri Anas menekankan, ketidaknetralan ASN sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada.
Baca Juga: Rekam Jejak Karir Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Mantan Kepala LKPP tersebut mengatakan dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.
Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
Baca Juga: Inilah Kabar Teranyar Terkait Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
“Mudah-mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” katanya.
Baca Juga: OTT KPK, Panitera Muda MA Terciduk
Tito memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas.
Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada.
Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
Baca Juga: OTT Mahkamah Agung, KPK Berhasil Amankan Barang Bukti Ini
“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya.***