DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kota Jambi Bekukan Izin 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial Diduga Terafiliasi Gerakan Negara Islam Indonesia

image
Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Jambi, Senin, 14 Juli 2025. (ANTARA/HO-Melli Andani).

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Jambi telah membekukan izin operasional terhadap delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin, 14 Juli 2025 mengatakan, pencabutan tanda daftar atau izin operasional itu merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah, serta sikap tegas dalam pemberantasan paham radikal, intoleran, dan terorisme.

Adapun LKS di Jambi yang dilakukan pencabutan tanda daftar adalah LKS Sumater Rindang, LKS Berkah Karunia Umat, LKS Amal Barokah Indonesia, LKS Amal Bhakti Negeri, LKS Mutiara Abadi Jariah Umat, LKS Jamiatul Berkah, LKS Pundi Amal Bhakti Negeri dan LKS Ridho Pertiwi.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba dan Pengedar di Jambi

Pencabutan izin operasional LKS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang secara prinsip mengatur pengelolaan lembaga kesejahteraan sosial.

Langkah tersebut, kata dia, menjadi sinyal kuat bahwa Kota Jambi tidak memberi ruang bagi ideologi yang menyimpang dan bertentangan dengan nilai kebangsaan, Pancasila, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Alhamdulillah para pengurus LKS yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan ikhlas dan sukarela, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat," katanya.

Baca Juga: Jambi Tunggu Petunjuk Pelaksanaan untuk Pemberian Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Kota Jambi tetap membuka ruang bagi para pihak yang ingin kembali menjalankan kegiatan sosial melalui LKS, selama memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maulana mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan tak mengikuti jejak lembaga yang terindikasi menyebarkan paham radikal dan menyimpang.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati menambahkan pemerintah setempat akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga sosial yang bergerak di bidang penghimpunan dana publik ke depan.

Baca Juga: Kerja Sama dengan BNN, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Jambi Tes Urine 74 Pegawai

"Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan memastikan lembaga sosial yang didukung benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan," kata dia.***

Berita Terkait