DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mantan Menlu Hassan Wirajuda: Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Mengisi Posisi Dubes

image
Menteri Luar Negeri Indonesia periode 2001-2009 Hassan Wirajuda di Beijing, China pada Rabu, 2 Juli 2025. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyampaikan tiga hal yang perlu diperhatikan untuk mengisi posisi duta besar (dubes) di berbagai negara.

"Saya tidak hanya bicara dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tapi juga sebelumnya Presiden Joko Widodo, pertama adalah perlu menempatkan orang yang memadai untuk tugasnya, sesuai dengan medan yang dihadapi," kata Hassan Wirajuda  kepada ANTARA di Beijing, Rabu, 2 Juli 2025.

Pada Senin, 30 Juni 2025, Menteri Luar Negeri Sugiono dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI dikritik karena banyaknya dubes di berbagai negara penting yang masih kosong.

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Terima Kunjungan Dubes Federasi Rusia Sergei G. Tolchenov

Sejumlah posisi dubes Indonesia yang kosong berada di Amerika Serikat, Jerman, Korea Utara, Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Markas PBB Jenewa dan Markas PBB New York. Kemudian, Dubes RI untuk Meksiko, Afghanistan, Azerbaijan, Libya, Madagaskar, Myanmar dan Polandia.

"Dulu saat saya dan presiden menetapkan dalam penugasan dubes, kami sepakati dulu apa misi kita di satu negara untuk 3-5 tahun ke depan. Kondisi negara tujuan itu pasti berubah jadi kami analisis apa kepentingan nasional kita untuk 3-5 tahun ke depan," tambah Hassan.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan kepentingan nasional yang harus dicapai termasuk analisis kriteria dubes seperti apa yang diperlukan untuk menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga: Dubes Iran Mohammad Boroujerdi: Serangan Zionis Israel Ancaman Serius Bagi Keamanan Internasional

"Ketiga baru kita bicara orangnya siapa. Jadi sangat sistematis, dan tentu perlu memahami misi Indonesia di negara tersebut," ungkap Hassan.

Dengan kekosongan posisi dubes, hal itu dapat menumpulkan ujung tombak diplomasi Indonesia.

"Ujung tombak diplomasi ada di perwakilan-perwakilan Indonesia di berbagai negara," kata Hassan.

Baca Juga: Dubes Mohammad Boroujerdi: Iran Siap Bantu Proses Evakuasi Warga Negara Indonesia

Kekosongan dubes Indonesia di AS, ungkap Hassan, mengakibatkan tumpulnya diplomasi Indonesia terhadap AS apalagi saat menghadapi penerapan tarif unilateral AS seperti saat ini.

"Pos sepenting Washington DC mutasinya juga sangat cepat, dubes di sana bertugas sebentar saja, ada yang 6 bulan, 1 tahun sudah ditarik pulang, mungkin AS berpikir Indonesia menganggap apa AS? Karena beda dengan pos di negara lain, dubes di Washington tidak hanya berhubungan dengan pemerintah tapi juga dengan kongres, ratusan 'think-tank', universitas dan masyarakatnya yang kritis," jelas Hassan.

Hassan juga menilai posisi dubes di Washington DC harus diisi oleh orang yang cakap dalam diplomasi, dan bukan hanya untuk pertimbangan politis.

Baca Juga: Dubes Rusia Vassily Nebenzia: AS Telah Membuka 'Kotak Pandora' dengan Serangan ke Iran

"Termasuk sekarang menghadapi persoalan mengenai tarif, tidak punya yang mampu menjadi yang terdepan. Memang ada delegasi dari Jakarta, dipimpin oleh menteri koordinator, tapi siapa yang mempersiapkan pertemuan dan menindaklanjuti hasil pembicaraan? Tidak ada karena kekosongan duta besar," ungkap Hassan.

Khusus untuk posisi Dubes AS telah kosong lama, yakni sejak 2023 setelah Rosan Roeslani meninggalkan posisi tersebut. Rosan saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi, sekaligus juga Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara.

Sementara posisi dubes RI untuk Jerman juga belum terisi sejak Oktober 2024 karena Arif Havas Oegroseno yang sebelumnya memegang jabatan tersebut menjadi Wakil Menteri Luar Negeri.

Baca Juga: Dubes Amir Saeid Iravani: Iran Tolak Klaim Bela Diri AS Atas Serangan ke Fasilitas Nuklir

Menlu Sugiono mengakui ada kesalahan yang membuat dubes RI untuk beberapa negara kosong seperti yang ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.

Sugiono berjanji pemerintah segera memberikan usulan nama dalam dua hari ke DPR.***

Halaman:

Berita Terkait