Simak Pengertian Sistem Pembuktian Terbalik yang Diambil KPK terhadap Lukas Enembe, Serta Cara Kerjanya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 September 2022 13:58 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan memberlakukan sistem pembuktian terbalik terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK memberlakukan sistem pembuktian terbalik itu setelah Lukas Enembe berkelit soal duit yang Rp1 miliar Rupiah yang diterimanya bukan bentuk gratifikasi, melainkan uang pribadi.
Langkah KPK untuk membuka sistem pembuktian terbalik terhadap Lukas Enembe disambut positif sejumlah pihak.
Baca Juga: MUI Dukung KPK Terapkan Sistem Pembuktian Terbalik terhadap Lukas Enembe
Lantas, apa dan bagaimana sistem pembuktian terbalik dalam kasus gratifikasi tersebut?
Dilansir dari jurnal Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pembuktian Perkara Gratifikasi dari Universitas Sebelas Maret yang diterbitkan tahun 2014, sistem pembuktian terbalik merupakan suatu jenis pembuktian yang berbeda dengan hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jenis pembuktian ini mewajibkan Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan secara negatif (sebaliknya) terhadap dakwaan Penuntut Umum.
Baca Juga: Heboh di Media Spanyol, Xavi Hernandez Dikabarkan Tak Harmonis dengan Pemain Belakang Barcelona
Walaupun Terdakwa dibebani beban pembuktian tetapi tidak menghapuskan kewajiban Penuntut Umum Pula sesuai dengan Pasal 66 KUHAP yaitu juga untuk membuktikan mengingat sifat “berimbang” dari Pembuktian Terbalik di Indonesia.