Tidak Ditahan, MAH Hacker Bjorka Cukup Wajib Lapor, Mabes Polri: di Polres Aja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 September 2022 14:07 WIB
ORBITINDONESIA - Tersangka kasus hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), diharuskan wajib lapor ke polisi.
Hal tersebut karena MAH hacker Bjorka tidak menjalani penahanan mesi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana telah diberitakan, MAH hacker Bjorka merupakan pria asal Madiun, Jawa Timur yang berperan menyediakan channel Telegram untuk penyebaran data pribadi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka MAH saat ini dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. Teknisnya diatur oleh penyidik.
"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," ujar Dedi Prasetyo, Rabu, 21 September 2022, dikutip dari laman PMJ News.
Tersangka MAH, lanjut Dedi, tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor dan diperkenankan hanya ke Polres Madiun.
Baca Juga: Heboh di Media Spanyol, Xavi Hernandez Dikabarkan Tak Harmonis dengan Pemain Belakang Barcelona
Selain itu, polisi dapat memantau dan mengawasi MAH lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik.