Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Dikritik, Anggota DPR: Baterai Saja Masih Impor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 September 2022 09:41 WIB
ORBITINDONESIA - Kebijakan pemerintah soal penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas mendapat kritikan dari anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian.
Ramson menegaskan, seharusnya pemerintah menyelesaikan produksi baterai electronic vehicle atau baterai kendaraan listrik (EV) terlebih dahulu
Menurutnya, kebijakan mengrahkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas tampak dipaksakan.
Baca Juga: Kunci Menunda Menopause Sejak Dini dengan Rajin Konsumsi Makanan Ini
Pasalnya, Indonesia masih mengimpor baterai kendaraan listrik.
"Kondisi sekarang masih impor baterai. Nah, itu kok sekarang dipaksakan mau mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik, padahal kita masih impor baterai. Kita selesaikan dulu soal produksi baterai EV, baru masuk ke kebijakan," kata Ramson, dikutip dari laman DPR RI, Rabu, 21 September 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini
Pada Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Mind ID dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membahas kepastian pasokan bahan baku untuk Indonesia Battery Corporation (IBC) dan lainnya pada Senin, 19 September 2022. Rapat tersebut menghasilkan empat kesimpulan yang perlu dipenuhi MIND ID, Antam dan Indonesia Battery Corporation (IBC).