DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

5 Keunggulan Kendaraan Listrik yang Bakal Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah di Indonesia

image
Ilustrasi kendaraan listrik sedang mengisi daya pada baterai.

ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar kendaraan dinas pada instansi milik pemerintah menggunakan kendaraan listrik atau Electronic Vehicle (EV).

Keinginan menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Meski belum marak di jalanan, kendaraan listrik perlahan namun pasti semakin populer di masyarakat.

Baca Juga: Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Dikritik, Anggota DPR: Baterai Saja Masih Impor

Hal tersebut disebabkan, karena masyarakat menginginkan sensasi berkendara yang lebih nyaman dan aman. Tidak hanya bagi dirinya, namun juga bagi lingkungan sekitar.

Lantas, apa saja kelebihan yang dimiliki oleh kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional?

Dilansir dari laman nissan.co.id pada Rabu, 21 September 2022 berikut adalah 5 keunggulan kendaraan listrik yang perlu Anda ketahui:

Baca Juga: Kunci Menunda Menopause Sejak Dini dengan Rajin Konsumsi Makanan Ini

1. Ramah lingkungan

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait