Orbit Indonesia
MUI Dukung KPK Terapkan Sistem Pembuktian Terbalik terhadap Lukas Enembe
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 September 2022 13:34 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat upaya paksa telah dilakukan, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Baca Juga: MotoGP Jepang, Kesempatan Bagnaia Kudeta Quartararo
KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa.
Surat pertama dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.***