Orbit Indonesia
MUI Dukung KPK Terapkan Sistem Pembuktian Terbalik terhadap Lukas Enembe
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 September 2022 13:34 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. MUI dukung KPK terapkan sistem pembuktian terbalik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat upaya paksa telah dilakukan, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Baca Juga: MotoGP Jepang, Kesempatan Bagnaia Kudeta Quartararo
KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa.
Surat pertama dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.***