DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Tiga Remaja Ini Hendak Transaksi Sepeda Motor Hasil Mencuri, Polres Metro Jakarta Pusat Mengendus

image
Ilustrasi - Sepeda motor hasil mencuri di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Senin 19 Mei 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu 25 Mei 2025 membekuk tiga remaja karena diduga hendak bertransaksi sepeda motor hasil mencuri di kawasan Kemayoran.

Para terduga kejahatan itu ialah RAS (18 tahun), LH (18 tahun), dan RA (22 tahun), demikian Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RH (27 tahun), warga Bekasi, yang kehilangan sepeda motornya Sabtu siang.

Baca Juga: Polda Banten Tangkap 3 Debt Collector Rampas Sepeda Motor

Menurut Susatyo, korban ketika itu memarkir  sepeda motornya tidak terkunci stang yang kemudian hilang.

Beberapa waktu kemudian, korban menemukan sepeda motornya dijual di media sosial, Ia langsung berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji bertransaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Setelah diperiksa, benar mereka adalah pelaku pencurian motor milik korban," ujarnya.

Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor Menceburkan Diri ke Kali Mookervart Jakarta Barat yang Hitam Pekat

Para tersangka ialah warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa para pelaku mencuri secara spontan setelah melihat motor tidak dikunci.

Dari tangan tersnagka, kepolisian menyita tiga unit motor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.***

Berita Terkait