DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Banten Tangkap 3 Debt Collector Rampas Sepeda Motor

image
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan. (ANTARA/HO-Polda Banten)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Tim Subdit III Jatanras menangkap tiga orang yang diduga merampas sepeda motor dengan mengaku sebagai penagih utang (debt collector).

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JN (35 tahun), NI (43 tahun), dan SI (37 tahun).

"Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan perampasan motor dengan modus sebagai debt collector," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Kota Serang, Senin 5 Mei 2025.

Baca Juga: Kapolda Banten: Puncak Arus balik di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Diprediksi Terjadi 13-14 April 2024

Penangkapan dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penarikan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah hukum Polda Banten. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/Polda Banten.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan saat tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan mendapati ketiganya tengah beraksi mengambil paksa sepeda motor dari tangan korban.

Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat, dua unit handphone, serta satu lembar surat perintah tugas dari sebuah perusahaan pembiayaan, yakni PT El Mina Langit Angkasa.

Baca Juga: Polda Banten Memblokir 578 Situs Judi Online dari Mei sampai Juni 2024

"Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan," ujar Dian.

Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal sembilan tahun penjara bagi pelaku pemerasan, termasuk yang dilakukan dengan dalih penagihan utang.

Dian menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan atau intimidasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Interpol Koordinasi untuk Telusuri Jejak Saham Korban "Scamming"

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan bermotor secara paksa. “Kami akan tindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan berkedok penagihan. Masyarakat jangan takut untuk melapor,” ujar dia.***

Berita Terkait