DECEMBER 9, 2022
Olahraga

10 Kamera CCTV Awasi Parkir Liar di Tanah Abang Jakarta

image
Arsip foto - Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin 28 Maret 2022. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta memasang 10 kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) untuk mengawasi munculnya parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang (pekan ini)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

Pemerintah Jakarta sudah memasang tujuh kamera pengawas dan kamera kedelapan masih dalam pemasangan.

Baca Juga: Area Padat Penduduk di Tanah Abang Jakarta Pusat Terbakar, Belasan Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Kawasan Tanah Abang menjadi salah satu titik adanya parkir liar dan bahkan di sana ada juru parkir yang menetapkan tarif parkir Rp6 ribu.

Gubernur Pramono Anung akan menindak tegas parkir liar di Tanah Abang.

Peraturannya ialah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 62 Ayat 3 perda tersebut menyatakan, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat disanksi.

Baca Juga: Dituding Selingkuhi Istri Pelaku, Lelaki Ini Ini Jadi Korban Penusukan di Tanah Abang Jakarta Pusat

Penindakan yang dimaksud berupa penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah atau mencabut pentil ban kendaraan bermotor.

Gubernur telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar. Dia juga meminta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau dikenal sebagai "pasukan oranye" untuk mendukung penindakan di lapangan.***

Berita Terkait