Polda Kalimantan Tengah Ungkap Komplotan Pembuat Video Porno
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Selasa, 29 April 2025 04:20 WIB

"Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.
Pelaku diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan kini berkas penyidikan terduga pelaku FS telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke keluarganya, dengan pengawasan oleh BAPAS serta Dinas Sosial.
"Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyebaran konten-konten pornografi yang dikhawatirkan merusak generasi muda Kalimantan Tengah," demikian Erlan.***