Refleksi 25 Tahun Otonomi Daerah, Perjuangan yang Belum Usai
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 27 April 2025 09:30 WIB

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman pernah menggarisbawahi kemunduran serius bisa terjadi melalui berbagai undang-undang sektoral dan kebijakan fiskal.Ia sempat menyampaikan kritik UU Nomor 23/2014 dan Inpres Nomor 1/2025 yang disebutnya berpotensi menggerus otonomi daerah.
Transfer ke daerah yang sudah diatur undang-undang bisa dikalahkan dengan sebuah Inpres. Menurut dia, ini jelas membatasi ruang gerak daerah.
Desentralisasi yang dulu diperjuangkan kini terkikis perlahan, digantikan oleh mekanisme kontrol yang semakin ketat dari pusat. Padahal, tanpa ruang gerak yang cukup, daerah sulit mengembangkan potensi ekonominya, sulit melakukan inovasi, dan pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung akibatnya.
Baca Juga: Tito Karnavian: Akhir Oktober 2022, Tiga Daerah Otonomi Baru di Papua Diresmikan
Mayor Base Economy
Dalam perjalanan sejarah, ide tentang otonomi daerah telah lama tertanam dalam diskursus kebangsaan Indonesia.
Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek yang kini juga menjabat sebagai Pjs Ketua Umum Apkasi, mengingatkan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, gagasan tentang desentralisasi sudah diperkenalkan dalam Decentralisatie Wet tahun 1903 di era kolonial Belanda.
Bahkan di masa Sukarno-Hatta, perdebatan tentang negara kesatuan versus negara federal menunjukkan betapa mendasarnya isu ini dalam pembentukan identitas negara.
Lebih dari itu, Presiden Sukarno pada tahun 1960 menegaskan bahwa kuasa di daerah ada di tangan kepala daerah, bukan pejabat yang mewakili pemerintah pusat.
Ini menunjukkan betapa pentingnya pemberdayaan lokal dalam kerangka negara kesatuan. Bukan berarti negara menjadi tercerai-berai, tetapi justru diperkuat oleh basis rakyat yang berdaya.
Baca Juga: Terkait Efisiensi Anggaran, Pemerintah Aceh Berharap Dana Otonomi Khusus Aceh Tidak Dipotong
Nur Arifin yang akrab disapa Cak Ipin itu mengajak bangsa ini untuk melihat otonomi daerah dalam kacamata yang lebih luas bahwa kedaulatan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945, harus diterjemahkan ke dalam pemerintahan yang benar-benar dekat dan berpihak kepada rakyat.