DECEMBER 9, 2022
Internasional

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding: Indonesia Pangkas Prosedur Pengiriman Pekerja Migran, Cegah Jalur Ilegal

image
Sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar dipulangkan ke tanah air. (Azmi Samsul Maarif)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmennya untuk memangkas prosedur pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri, guna mencegah para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) gunakan jalur ilegal.

“Dulu, saat masih di Kementerian Ketenagakerjaan, ada proses siap kerja yang bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan. Di kementerian saya sekarang, prinsipnya adalah cepat tapi tetap aman,” ujar Abdul Kadir Karding saat memberikan paparan dalam Rakernas Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam, Jumat, 25 April 2025.

Abdul Kadir Karding mengungkapkan, prosedur yang lambat mendorong CPMI mencari jalur pintas dengan menggunakan jasa calo dan berangkat secara ilegal. Karena itu, percepatan pengurusan dokumen menjadi prioritas.

Baca Juga: KP2MI Beri Syarat Kepada Oman Jika Ingin Jadi Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pemangkasan prosedur ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia dan peningkatan kontribusi devisa dari sektor migran.

“Presiden meminta, pertama, pastikan pekerja migran Indonesia tidak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau human trafficking. Kedua, upayakan peningkatan devisa dari pekerja migran Indonesia,” katanya.

“Kalau kita tetap pakai gaya lama, yang prosesnya berbulan-bulan, orang enggak akan tertarik lewat jalur resmi,” kata Karding.***

Berita Terkait