DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Gubernur Wayan Koster: Pelaku Usaha di Bali Bisa Dicabut Izin Jika Tak Kelola Sampah

image
Gubernur Bali Wayan Koster sanksi pelaku usaha jika tak lakukan pengelolaan sampah, Denpasar, Minggu, 6 April 2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

ORBITINDONESIA.COM - Pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata di Bali berpotensi dicabut izinnya jika tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu, 6 April 2025.

Hal itu sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha,” kata Wayan Koster tentang aturan di Bali.

Baca Juga: Wayan Koster Bertemu Elite Gerindra Bali Made Muliawan Arya, Membahas Dukungan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

Selain dicabut izinnya, Pemprov Bali menjamin pelaku usaha itu akan diumumkan kepada publik melalui berbagai platform media sosial karena tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Oleh karena itu jika tidak ingin terjadi maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Mereka tidak lagi diizinkan menyediakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik atau kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik pada kegiatan usahanya.

Baca Juga: I Wayan Koster akan Bangun Bali Sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka

Gubernur Koster menyarankan mereka menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan, termasuk menerapkan sistem reuse dan refill untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

“Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik, dan residu, serta menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha,” ujarnya.

Pelaku usaha diminta mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba moderen, atau pola lain, serta dapat bekerja sama dengan pihak pengelola TPS3R.

Baca Juga: Gubernur Bali, Wayan Koster: Nyoman dan Ketut yang Lahir 2025 Mulai Dapat Insentif dari Pemerintah

Koster mengarahkan agar hasil dari pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang digunakan kembali ke kegiatan usaha masing-masing, sementara sampah residu dapat dibuang ke TPA.

Aturan ini diminta mulai dilaksanakan dan paling lambat 1 Januari 2026 dengan sistem pelaporan dalam membentuk membuat laporan berisi persetujuan dinas lingkungan hidup.

Sebagai gantinya, atas upaya pelaku usaha menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan atau hijau, seperti mendapat predikat green hotel, green mall, dan green restaurant.***

Halaman:

Berita Terkait