UNIFIL Desak Israel dan Hizbullah Tegakkan Gencatan Senjata di Lebanon
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 23 Maret 2025 05:50 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Misi penjaga perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, mendesak Israel dan kelompok Hizbullah untuk menegakkan perjanjian gencatan senjata di negara Timur Tengah itu.
"Setiap eskalasi lebih lanjut dari situasi yang tidak stabil ini dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi kawasan tersebut. Situasinya masih sangat rapuh, dan kami mendorong kedua belah pihak untuk menegakkan komitmen mereka," kata UNIFIL dalam sebuah pernyataan, Sabtu, 22 Maret 2025.
Militer Israel mengatakan telah menyerang puluhan target Hizbullah di Lebanon selatan sebagai tanggapan atas tembakan roket yang diluncurkan ke Israel dari seberang perbatasan pada Sabtu pagi.
Baca Juga: 5 Anggota UNIFIL Terluka Diserang Drone Israel di Dekat Pos Militer Sidon, Lebanon Selatan
Kementerian Kesehatan Masyarakat Lebanon mengatakan, dua korban tewas dan tiga orang lainnya terluka dalam serangan udara Israel.
Misi PBB mengatakan pasukan penjaga perdamaian UNIFIL tetap berada di posisi mereka di Lebanon selatan meskipun Israel terus melakukan pemboman.
Gencatan senjata yang ditengahi AS antara Israel dan gerakan Hizbullah yang berbasis di Lebanon mulai berlaku pada November 2024, setelah hampir 14 bulan pertempuran.
Baca Juga: Lebanon Kecam Serangan Terbaru Terhadap Pangkalan UNIFIL yang Lukai 4 Anggota Kontingen Italia
Berdasarkan gencatan senjata tersebut, tentara Lebanon akan ditempatkan di wilayah selatan negara tersebut dalam waktu 60 hari, dan pasukan Hizbullah akan ditarik ke utara Sungai Litani.
Selama periode ini, Israel harus menarik seluruh pasukannya dari Lebanon.
Namun, Israel terus melanggar perjanjian tersebut dengan mempertahankan posisi militer di lima wilayah Lebanon selatan.
Baca Juga: Pernyataan Bersama PBB dan UNIFIL: Perjanjian Gencatan Senjata Lebanon - Israel Tidak Sukses
Israel berulang kali melanggar wilayah udara Lebanon dan melancarkan serangan terhadap target di selatan dan timur negara tersebut, dengan alasan masalah keamanan.***