DECEMBER 9, 2022
Internasional

Liga Arab Desak AS Tekan Israel Hentikan Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza

image
Warga Gaza sedang antre makanan (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Pertemuan darurat Liga Arab di Kairo, Mesir menyerukan Amerika Serikat untuk menekan Israel agar menghentikan pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata di Gaza.

Seruan tersebut disampaikan pada Rabu, 19 Maret 2025 malam waktu setempat dalam resolusi akhir yang dikeluarkan setelah pertemuan para delegasi tetap, yang diadakan untuk membahas dimulainya kembali tindakan genosida Israel di Gaza, wilayah kantong tersebut sejak Selasa, 18 Maret 2025.

Setidaknya 436 orang tewas dan lebih dari 670 lainnya terluka dalam serangan udara baru Israel di Gaza sejak Selasa, yang menghancurkan perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku pada Januari.

Baca Juga: Hamas: Israel Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Ratusan Kali

Resolusi tersebut mendesak AS, sebagai penjamin perjanjian gencatan senjata, untuk memaksa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, agar menghentikan pelanggaran, sepenuhnya melaksanakan semua tahap gencatan senjata — yang dimediasi oleh Mesir, Qatar, dan AS — serta segera melanjutkan tahap kedua dan ketiga.

Resolusi itu juga menuntut penarikan pasukan Israel dari seluruh wilayah Jalur Gaza, pencabutan pengepungan, dan pengiriman bantuan kemanusiaan, bantuan darurat, dan medis secara langsung, tanpa syarat, dan dalam jumlah yang cukup tanpa hambatan.

Liga Arab juga meminta kepastian distribusi di seluruh wilayah dan memfasilitasi kembalinya warga ke rumah mereka.

Baca Juga: Otoritas: Gaza Alami Tahap Pertama Kelaparan di Tengah Blokade Israel

Hampir 50.000 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 112.000 lainnya terluka dalam kampanye militer brutal Israel di Gaza sejak Oktober 2023.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut.***

Berita Terkait