DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kemendag Beri Sanksi Kepada 66 Distributor dan Pengecer yang Langgar Aturan Tata Kelola Minyakita

image
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan volume Minyakita sesuai takaran 1 liter yang dijual pedagang di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Maret 2025. ANTARA/Harianto

"Jika melanggar ketentuan atau tidak sesuai berat bersih, ukuran atau takaran maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," tegasnya.

Moga menyebut, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Safrizal ZA: Tiga Investor Ingin Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh

Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.***

Halaman:

Berita Terkait