Tuesday, Apr 1, 2025
Jakarta

Ikatan Arsitek Indonesia Usul Pemerintah Kaji Serius dan Implementasikan Pola Hidup Vertikal di Jakarta

image
Ilustrasi bangunan empat lantai yang dinamai "Rumah Cinta Damai" di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. di RT 005 RW 012, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat yang dibangun dengan skema Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

ORBITINDONESIA.COM - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji dan mengimplementasikan secara serius pola hidup vertikal sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan banjir.

"Pola hidup vertikal di Jakarta harus dilakukan secara serius sebagai solusi jangka panjang. Selain itu, desain rumah panggung yang lebih adaptif terhadap banjir perlu dikenalkan dan diterapkan secara lebih luas," kata Ketua IAI Jakarta Teguh Aryanto dalam keterangan resminya, Selasa, 11 Maret 2025.

IAI Jakarta berpendapat, banjir yang melanda Jakarta serta wilayah penyangga seperti Bogor dan Bekasi pada Maret ini bukan sekadar bencana alam, tetapi juga akibat dari permasalahan tata kota dan tata laku yang sudah lama terjadi dan belum terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan di Kalimantan, Ada Lowongan Kerja di PT Virama Karya Butuh Tenaga Ahli Arsitektur

Kawasan hulu yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Sementara wilayah hilir, khususnya Jakarta, semakin padat dengan bangunan yang mengurangi area resapan air dan memperparah dampak banjir. Karena itu, IAI Jakarta berpendapat perlu adanya langkah nyata dan sistematis untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.

Selain pola hidup vertikal, dan desain rumah panggung, IAI Jakarta juga mengusulkan perbaikan tata kota. Penyempitan aliran air dan berkurangnya area resapan air akibat kesalahan perencanaan harus dibenahi.

Baca Juga: Gara gara Johnny G Plate, Kondisi Backbone Arsitektur IT Indonesia Sangat Menyedihkan

Selain itu, penegakan aturan pembangunan juga harus dilakukan secara tegas untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.

Hal lainnya, yakni perbaikan tata laku masyarakat. Masyarakat perlu lebih disiplin dalam membuang sampah, menjaga kebersihan, serta mematuhi aturan pembangunan agar tidak memperburuk kondisi tata ruang kota.

Di sisi lain, harus ada perlindungan daerah hulu sebagai kawasan resapan air, penghijauan kembali, penghentian alih fungsi lahan yang tidak sesuai, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus menjadi prioritas.

Baca Juga: Ini Dia Tiga Aspek Penting Hasil dari Pertemuan Menkes ASEAN di Jakarta Untuk Penguatan Arsitektur Kesehatan

Selanjutnya, normalisasi sungai dari hulu hingga hilir. Penanganan sungai harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di Jakarta tetapi dari sumbernya di hulu hingga ke hilir.

Halaman:

Berita Terkait