DECEMBER 9, 2022
Otomotif

BMW Group Indonesia Menggugat BYD Terkait Pencatutan Merek, Ini Akar Masalahnya

image
Model berpose di samping mobil BMW M6 Gran Coupe terbaru saat peluncurannya di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2025. BMW M6 Gran Coupe bermesin V8 putaran tinggi berteknologi M TwinPower Turbo dengan tenaga 560 hp, memungkinkan melesat dari posisi diam dan mencapai kecepatan 100 km/jam dalam 4,2 detik, dipasarkan di Indonesia dengan harga Rp. 2,598 miliar (off the road). (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan )

Saat ini, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan demikian, langkah hukum yang diambil BMW Group Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa hak merek tersebut tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BMW Group Indonesia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia, sehingga pelanggan tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar premium yang telah lama menjadi identitas BMW.

Baca Juga: Wow! Lihat Kerennya BMW CE 04, Sepeda Motor Listrik BMW yang Lebih Mahal dari HRV

Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.***

Halaman:

Berita Terkait