Gawat, Kepolisian Telusuri Penggelapan dan Pencucian Uang Yayasan STKIP Bima Melalui PPATK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 September 2022 19:07 WIB
Amran Amir adalah Ketua STKIP Bima periode 2016—2020, Muhammad Fakhri adalah Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019—2020, dan Muhammad Sopyan, Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016—2019 dan Kepala Bagian Keuangan periode 2019—2020.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan secara berlanjut melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Putusan tersebut sesuai dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam putusan pidana tersebut tidak membebankan kepada tiga terdakwa untuk mengganti kerugian yang muncul sesuai dengan hasil audit independen pihak kampus senilai Rp19,34 miliar. Hal inilah yang menjadi dasar kepolisian mengembangkan perkara tersebut ke proses TPPU.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Drama 7 Gol di GBLA, Persib Bandung Sudahi Perlawanan Barito Putera
"Kerugiannya cukup besar. Makanya, perlu ditindak melalui TPPU," kata Teddy. ***