DECEMBER 9, 2022
Internasional

Amnesti Internasional Desak Parlemen Prancis Tolak RUU Larang Pakai Jilbab di Kompetisi Olahraga

image
Ilustrasi pemakaian jilbab dalam olahraga, yang ada RUU-nya di Prancis (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Amnesti Internasional mendesak anggota parlemen Prancis untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang jilbab dan simbol keagamaan lainnya dalam kompetisi olahraga.

RUU tersebut, yang mengusulkan pelarangan pakaian dan simbol yang menunjukkan afiliasi keagamaan di semua cabang olahraga di Prancis, akan dibahas di Senat Prancis pekan ini.

Amnesti Internasional menyoroti bahwa meskipun prinsip sekularisme dalam Konstitusi Prancis secara teoritis melindungi hak kebebasan beragama bagi semua orang, tetapi prinsip ini sering digunakan untuk membatasi akses perempuan Muslim ke ruang publik.

Baca Juga: Dadan Kusdiana: Indonesia Terima Hibah Rp248,8 Miliar dari Uni Eropa dan Prancis untuk Transisi Energi

Organisasi hak asasi manusia global itu juga menyoroti bahwa otoritas Prancis secara historis telah menerapkan undang-undang dan kebijakan diskriminatif terkait pakaian perempuan Muslim. Selain itu, sejumlah federasi olahraga di Prancis juga telah melarang penggunaan jilbab di berbagai cabang olahraga.

Amnesti memperingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, maka kebijakan tersebut akan memicu rasisme dan memperburuk "lingkungan permusuhan" terhadap Muslim di Prancis.

Dalam laporan yang diterbitkan menjelang Olimpiade Paris 2024, Amnesti Internasional menegaskan bahwa pelarangan perempuan Muslim berpartisipasi secara bebas dalam olahraga dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan mental dan fisik mereka.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Akan Mengunjungi Indonesia pada Mei 2025

Peneliti Amnesti Internasional, Anna Blus, mencatat bahwa larangan jilbab bagi atlet Prancis di Olimpiade Paris telah memicu kritik internasional.

Ia menekankan bahwa enam bulan setelah kontroversi tersebut, otoritas Prancis tidak hanya mempertahankan kebijakan diskriminatif itu tetapi juga berupaya memperluasnya ke semua cabang olahraga.

Menurut Blus, meskipun larangan ini diberlakukan dengan dalih melindungi sekularisme, pada kenyataannya, kebijakan tersebut secara khusus menargetkan perempuan Muslim. "Jika perempuan Muslim mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya, mereka akan dilarang mengikuti seluruh kompetisi olahraga," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Mengkritik Trump, Sebut Gaza Rumah Bagi 2 Juta Orang

Ia juga memperingatkan bahwa menganggap jilbab sebagai ancaman terhadap sekularisme adalah tindakan yang sangat berbahaya.

Halaman:

Berita Terkait