Pengamat Muslim Chaniago Minta Pemerintah Tindak Tegas Perambah Hutan Mukomuko, Bengkulu
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Rabu, 05 Februari 2025 07:46 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengamat hukum Muslim Chaniago, meminta pemerintah menindak tegas orang-orang yang melakukan perambahan atau pembukaan kawasan hutan secara ilegal di daerah ini.
Direktur Kantor Hukum M. CH dan Partners Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago, saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa, 4 Februari 2025 mengatakan, pembukaan kawasan hutan secara ilegal merupakan kejahatan tingkat tinggi karena tindakan tersebut merugikan negara dalam berbagai aspek.
"Untuk itu, pemerintah sebagai penanggung jawab harus memberikan tindakan tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan," kata Muslim Chaniago tentang kondisi hutan Mukomuko.
Berdasarkan data dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, sekitar 80 persen dari 78 ribu hektare Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) di daerah ini telah terbuka akibat perambahan.
Ia mengatakan, negara dirugikan secara multidimensi, termasuk dari sektor pendapatan, karena para pelaku pembukaan kawasan hutan secara ilegal tidak membayar pajak. Selain itu, dampak lainnya adalah terganggunya ekosistem hutan yang berujung pada kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam, seperti banjir.
Pembukaan kawasan hutan secara ilegal, kata dia, hanya menguntungkan kelompok tertentu atau orang kaya yang memiliki modal untuk melakukannya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Kampus di Rejang Lebong Bengkulu Gelar Mimbar Bebas September Kelam
"Saya kasihan dengan orang miskin di Mukomuko ini. Kekayaan alam berupa lahan dalam kawasan hutan tidak bisa mereka garap karena ketidakmampuan ekonomi," ujarnya.
Menurutnya, daripada hanya menguntungkan kelompok tertentu, lebih baik lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat miskin agar mereka juga mendapatkan manfaat.
Muslim juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. "Di sini ada penegak hukum, tetapi belum ada penindakan terhadap pelaku perambahan hutan. Negara akan kehilangan wibawa jika hukum tidak ditegakkan," katanya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Ia mempertanyakan kesulitan dalam mengusut kasus perambahan hutan. "Apakah sulit diusut? Tidak sulit, karena modus operandi kejahatan ini sangat sederhana," katanya. Seperti kejahatan kriminal pada umumnya, meskipun tidak dilaporkan ke penegak hukum, pelakunya tetap bisa ditangkap dalam waktu singkat.