Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin: Anggota TNI Melanggar Hukum Kena Pidana Militer dan Umum
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 05 Februari 2025 05:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum akan berhadapan hukum pidana militer, dan umum.
“Jadi, kami tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum,” kata Sjafrie dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan tiga Kepala Staf TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Dia mengatakan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum dipastikan akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Evaluasi Program Pesawat Tempur KFX/IFX dengan Korea Selatan
Oleh karena itu, dia mengingatkan anggota TNI yang terlibat dengan hukum dapat dipecat dari kedinasan.
“Contoh; mereka yang desertir, insubordinasi,” tambahnya.
Di rapat yang sama, anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengaku sedih dengan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anggota TNI.
Baca Juga: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle di Lombok NTB
“Selama ada iblis itu pasti ada saja orang yang rusak,” kata Jazuli.
“Bagaimana caranya sistem pengawasan dan pembinaan TNI ini agar oknum-oknum ini tidak terus berulang melakukan tindak kejahatan karena itu akan mencoreng wibawa institusi.” ***