DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kurator Pailit: Perusahaan Milik Keluarga Pemilik Ikut Tagih Utang Rp1,2 Triliun ke PT Sritex

image
Tim kurator pailit PT Sritex saat memberikan keterangan tentang kondisi diperusahaan tersebut di Semarang, Senin, 13 Januari 2025. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.***

Halaman:

Berita Terkait