Pengambilalihan atau Buy Out Korporasi Bangkrut oleh Buruh
- Penulis : Abriyanto
- Jumat, 10 Januari 2025 09:53 WIB
Oleh Suroto*
ORBITINDONESIA.COM - Semenjak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan baik dalam skala mikro, kecil, menengah ataupun besar yang mengalami kebangkrutan.
Perusahaan kehabisan modal kerja, pinjaman baru sulit didapat karena bank dalam posisi menjadi sangat berhati hati berlebihan (over prudent). Penjualan mengalami penurunan karena daya beli masyarakat menurun.
Baca Juga: Percaya Kepada Koperasi
Selama pandemi, diperkirakan oleh Kemenkop dan UKM, ada sekitar 30 juta usaha mikro dan kecil yang bangkrut. Belum lagi banjir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan kelas menengah dan besar akibat pailit ataupun lakukan efisiensi.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama paruh pertama 2024 saja sudah ada 32.064 pekerja mengalami PHK atau melonjak 21,45 persen dari periode yang sama tahun lalu. Ini artinya trend peningkatan PHK masih terus terjadi.
Kebangkrutan secara makro berdampak buruk karena akan menyebabkan meningkatnya pengangguran dan juga deindustrialisasi. Dampak ikutan lainya kemiskinan akan meningkat, dan masalah sosial menyeruak. Untuk itu penting dilakukan upaya untuk melakukan upaya strategis dalam menanggulangi dua masalah sekaligus. Mencegah kebangkrutan dan mempertahankan pekerjaan.
Baca Juga: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Nagan Raya Aceh Gelar Pasar Murah
Buy in Buruh Dalam Koperasi
Dalam skema solusi hadapi masalah tersebut, salah satunya dapat dilakukan melalui mekanisme buy in, yaitu mengambilalih perusahaan yang bangkrut oleh pihak lain. Ini lazim dilakukan oleh perusahaan dan mekanismenya dapat dilakukan melalui pembelian sebagian aset atau seluruh perusahaan berikut kewajiban utang yang harus ditanggung.
Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah tawaran wacana yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi baru baru ini. Menteri koperasi menawarkan model pengambilalihan perusahaan yang bangkrut dengan mengalihkan menjadi koperasi dengan dukungan sumber pembiayaan yang akan dilewatkan Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). Konon akan diberikan dukungan hingga 10 triliun rupiah.
Baca Juga: Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia Menang dalam Perkara Apartemen “Fiktif”
Jika hal di atas benar akan dilakukan maka akan sangat bernilai strategis, sebab selain akan dapat jadi solusi cegah pengangguran dan kebangkrutan juga akan memberikan aspek pemerataan ekonomi.