DECEMBER 9, 2022
Internasional

Donald Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Proses Pidana Kasus Uang Tutup Mulut

image
Presiden terpilih AS Donald Trump (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu, 8 Januari 2025 mengajukan banding ke Mahkamah Agung, meminta penangguhan proses pidana di pengadilan New York yang dijadwalkan memberikan putusan dalam kasus "uang tutup mulut" Trump pada 10 Januari.

"Mahkamah Agung harus segera memerintahkan penangguhan proses pidana terhadap Presiden Trump di pengadilan New York, termasuk namun tidak terbatas pada sidang vonis pidana yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025," bunyi permohonan Donald Trump.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa Donald Trump, karena pelantikannya yang akan datang pada 20 Januari, dilindungi oleh kekebalan Presiden dari penuntutan pidana, sebagaimana sebelumnya ditegaskan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Donald Trump Kembali Usulkan Kanada Jadi Negara Bagian AS Usai PM Trudeau Undurkan Diri

Mahkamah Agung Negara Bagian New York pada Jumat lalu memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan kasus uang tutup mulut yang menjerat Trump dan memerintahkannya untuk hadir pada 10 Januari.

Pada Mei, juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran kepada mantan aktris film dewasa Stormy Daniels, yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Trump.

Trump membantah tuduhan tersebut, dan tim pengacaranya mengajukan mosi untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Baca Juga: Menlu Denmark, Rasmussen: Seruan Donald Trump Caplok Greenland Tak Akan Sebabkan Krisis Diplomatik

Kongres AS pada Senin mengesahkan hasil pemilihan presiden 2024 yang secara resmi menyatakan Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47.

Pelantikan presiden AS dijadwalkan akan berlangsung pada 20 Januari mendatang.***

Berita Terkait