DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Menteri Fadli Zon: Pemajuan Kebudayaan Butuh Kolaborasi dan Inovasi

image
Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik pejabat baru di Jakarta, Rabu 8 Januari 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan bahwa upaya pemajuan kebudayaan nasional membutuhkan kerja keras, kolaborasi, dan inovasi.

"Upaya pemajuan kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya pada pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.​​​​​​

Kepada pejabat baru, Fadli Zon menyampaikan bahwa pelantikan adalah momentum penting dalam melaksana amanah untuk melestarikan, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan.

Baca Juga: Sekjen DPN HKTI Sadar Subagyo Meninggal, Fadli Zon Sebut Dia sebagai Pejuang Petani

"Kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kebudayaan tak hanya menjadi identitas bangsa, tapi juga fondasi pembangunan berkelanjutan," katanya.

"Dalam dunia yang terus berubah, tentu kita harus merangkul keberagaman, menjawab tantangan zaman, dan menghadirkan kebudayaan sebagai kekuatan bangsa di tengah persaingan global," kata dia.

Fadli Zon menggarisbawahi peran strategis pejabat dalam menerjemahkan visi dan misi kementerian ke kebijakan dan program yang berdampak nyata.

Baca Juga: Fadli Zon Beri Apresiasi, Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda ke-16 yang Diakui UNESCO

Ia juga mengemukakan penerapan model kepemimpinan yang inklusif, kolaboratif, dan inovatif dalam upaya untuk mewujudkan misi dan mencapai visi kementerian.

Pelantikan pejabat pratama serta pejabat eselon di lingkungan Kementerian Kebudayaan menandai langkah kementerian untuk mewujudkan visi kebudayaan nasional yang maju dan berdaya saing.

Fadli Zon mengajak seluruh elemen kementerian untuk menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan potensi budaya sebagai kekuatan dalam membangun.

Baca Juga: Fadli Zon: Amanat Pasal 32 UUD 45, Negara Memajukan Kebudayaan Indonesia di Tengah Peradaban Dunia 

Dia juga mengingatkan jajaran pejabatnya untuk menjadikan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. ***

Berita Terkait