Heboh Perangkat Desa Belum Digaji, Lantas Berapa Gaji Aparat Desa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 September 2022 13:05 WIB
ORBITINDONESIA – Heboh berita soal adanya sejumlah perangkat desa di Lampung Timur yang belum menerima hak mereka berupa gaji selama enam bulan.
Sejumlah netizen pun bereaksi dengan beragam komentar bahkan sampai pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun ikut berkomentar. Lantas berapa sih pendapatan perangkat desa ini menerima ?
Menurut telusuran OrbitIndonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 mengatut tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Baca Juga: Barcelona Dipermalukan Bayern Munchen, Die Roten Berpesta di Allianz Arena
Dalam PP tersebut dituliskan pada pasal 81 ayat 2 (a) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan yang berlaku.
Misal kepala desa, besaran penghasilan tetap paling sedikti Rp2,426,640,- setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a
Untuk sekretaris desa paling sedikti Rp. 2.224,420,- setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang IIa, sedangkan
Baca Juga: Profil Rasuna Said, Sang Seliguri Berpena Tajam yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Sementara untuk perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022,200,- setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.