Internasional
Pengadilan Korea Selatan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 31 Desember 2024 13:37 WIB
Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatan kepresidenannya setelah Majelis Nasional, yang didominasi kelompok oposisi, memutuskan memakzulkan Yoon pada 14 Desember usai sang presiden menyatakan darurat militer.
Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk memutuskan bahwa Yoon akan dipecat atau tetap menjabat sebagai presiden.
Mahkamah memiliki waktu 180 hari, terhitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan keputusannya. ***
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dan Kronologi Krisis Korea Selatan Pasca Darurat Militer