Pengadilan Korea Selatan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Korea Selatan, Selasa 31 Desember 2024 menyetujui permohonan otoritas penegak hukum untuk menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, yang ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember.
Dengan demikian, Yoon akan menjadi presiden pertama Korea Selatan yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.
Surat penangkapan diterbitkan Pengadilan Negeri Seoul Barat dengan menuduh Yoon menjadi dalang pernyataan darurat militer, memberontak, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber.
Pengadilan memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon.
Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.
Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.
Dengan dalih keamanan militer, peyugas pengamanan presiden menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk menggeledah sesuai perintah pengadilan.
Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
Tim penasihat hukum Yoon menegaskan bahwa CIO tak memiliki otoritas untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan yang wewenangnya, pada dasarnya, justru dimiliki kepolisian.
Ketua CIO Oh Dong Woon mengatakan bahwa, berbeda dari perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tak dapat dihalangi siapa pun, bahkan oleh presiden.
Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatan kepresidenannya setelah Majelis Nasional, yang didominasi kelompok oposisi, memutuskan memakzulkan Yoon pada 14 Desember usai sang presiden menyatakan darurat militer.
Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk memutuskan bahwa Yoon akan dipecat atau tetap menjabat sebagai presiden.
Mahkamah memiliki waktu 180 hari, terhitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan keputusannya. ***