DPRD Memberhentikan Gubernur Anies Baswedan, Memang Aturannya Begitu, Tak Ada yang Istimewa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 September 2022 08:05 WIB
ORBITINDONESIA - DPRD Memberhentikan Gubernur Anies Baswedan, memang aturan Undang Undangnya begitu. Persisnya di UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 bilang begini: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena (a) berakhir masa jabatannya.”
Dan DPRD memang mesti mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan, sesuai pasal 79 yang bilang begini: “Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78… diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri… untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.”
Jadi ya memang prosedurnya begitu. Bukan lantaran DPRD telah “berjuang” sedemikian rupa sehingga seorang kepala daerah yang katakanlah “tidak berprestasi” -- Anies Baswedan -- lalu diberhentikan (alias dipecat). Tidak begitu.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Mantan KSAU, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Itulah yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta baru-baru ini (13 September 2022), dimana Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi berkata, "Maka, saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah."
Sidang paripurna seperti itu tidak ada istimewanya. Biasa-biasa saja, sesuai prosedur perundang-undangan.
Alias memang sudah semestinya begitu kalau masa jabatan kepala daerah itu habis. Ya sudah, diberhentikan saja, mau apa lagi?
Justru yang istimewa adalah sidang paripurna sebelumnya, saat DPRD DKI Jakarta menggelar sidang Pertanggungjawaban Pelaksaanan APBD 2021 (P2APBD) pada Rabu 7 September 2022 kemarin itu.
Baca Juga: Inilah Cara Menurunkan Berat Badan dengan Prinsip Sehat Ala Diet Defisit kalori
Di situ terjadi “keriuhan” saat fraksi PSI sendirian menolak laporan pertanggungjawaban Gubernur Anies lantaran banyak temuan BPK serta kejanggalan yang tidak mendapat penjelasan.
Bagaimana mau dapat penjelasan kalau sang Gubernurnya pun mangkir (tidak hadir) dalam sidang paripurna itu?
Dan – ini yang mengherankan (atau istimewa?) – di sidang itu walau Gubernurnya mangkir dan laporannya sumir namun semua fraksi selain PSI bisa menerima (menyetujui) laporan pertanggungjawaban itu.
Aneh atau istimewa ya kalau begitu?
(Dikutip dari tulisan Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif LKSP, Jakarta, oleh OrbitIndonesia dengan sedikit editing) ***