DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KASAD Perlu Segera Mitigasi Keberatan Prajurit TNI Pada Effendi Simbolon: Laporkan Saja Ke MKD

image
Dr Connie Rahakundini Bakrie, analis pertahanan dan intelijen Universitas Jenderal Ahmad Yani, Bandung.

ORBITINDONESIA - Menyikapi perkembangan berbagai “protes” dari beberapa oknum yang diduga prajurit TNI AD di media sosial yang diduga sebagai respons prajurit atas teguran Anggota DPR Effendi Simbolon pada KASAD Jenderal Dudung Abdurachman pada sidang rapat kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI pada 5 September 2022.

Hal ini secara sosial diluar kewajaran sikap profesionalisme serta sangat meresahkan masyarakat, karena memperlihatkan prajurit TNI seolah sebagai alat “konflik” politik.

Terlepas ini merupakan perintah atau bukan perintah, maka hal ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi, reposisi, jati diri, norma kemiliteran dan hukum dimana Prajurit TNI adalah sebagai alat negara yang setia, tegak lurus berada dalam satu garis komando, jauh diluar arena politik yang penuh konflik.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Mantan KSAU, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Untuk itu saya Dr Connie Rahakundini Bakrie sebagai warga negara dan bagian dari Civil Society, analis serta akademisi bidang pertahanan keamanan, merasa perlu untuk memberikan beberapa pandangan kenegarawanan tentang fenomena ini, yaitu;

Pertama, Tiap anggota DPR adalah wakil rakyat yang disertai dengan hak konstitusional dalam mengemban tugasnya dalam pengawasan pemerintahan.

Dalam hal ini kritik Bapak Effendi Simbolon sesungguhnya lumrah dalam melaksanakan tugas negara yang beliau emban, dimana KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dapat memberikan jawaban resmi di sidang berikutnya.

Kedua, jika dipandang salah dan bermasalah oleh Partainya, maka Partai tempat beliau bernaung yaitu PDIP, pastinya sudah memberikan tindakan yang tegas, terukur, sesuai dan wajar.

Baca Juga: Inilah Cara Menurunkan Berat Badan dengan Prinsip Sehat Ala Diet Defisit kalori

Ketiga, negara berdemokrasi sebagaimana Indonesia memberikan saluran jika ada yang tidak puas, merasa tersinggung atau mempermasalahkan suatu perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman:

Berita Terkait