DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Deportasi Perempuan Pengacara Asal Brasil yang Jadi Pekerja Seks di Bali, Sekali Kencan Rp7,8 Juta

image
Perempuan asal Brasil AGA dideportasi setelah ditangkap karena menjadi pekerja seks di Bali. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)

ORBITINDONESIA.COM – Perempuan pengacara asal Brasil, Kamis 28 November 2024 dideportasi Imigrasi usai ditangkap setelah menjadi pekerja seks komersial selama berlibur di Bali.

Perempuan berinisial AGA (34 tahun) ini mengaku menerima upah Rp7,8 juta sekali memberi kepuasan seks tamunya.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam siaran pers, Jumat 29 November 2024, AGA dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Pindahkan 6 Tahanan WNA Asal Negeria ke Rumah Detensi Jakarta

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi," tambahnya.

Menurut data imigrasi, AGA masuk ke Indonesia, 25 Oktober 2024 melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia memakai visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

AGA ditangkap di vila di kawasan Seminyak, Badung, 13 November 2024, karena terlibat prostitusi. Dari tangannya,  petugas imigrasi menemukan paspor, kondom, dan uang pecahan dolar Australia dan mata uang euro.

Baca Juga: Imigrasi Promosikan Keunggulan Desain Paspor di Simposium ICAO di Kanada

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui menjadi pekerja seks agar memperoleh penghaslan untuk biaya hidupnya di Bali.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan AGA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***

Sumber: detik.com

Berita Terkait