Pemerintah China Kecam AS yang Batasi Visa Pejabat Hong Kong Pasca Hukuman Penjara untuk 45 Aktivis
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 23 November 2024 01:29 WIB
Para aktivis tersebut ditangkap pada 2021 dan didakwa dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan pada 2020. Undang-undang itu muncul pasca aksi massa pro-demokrasi besar-besaran terjadi pada 2019 di Hong Kong.
Pengadilan Hong Kong menilai para aktivis bersalah karena menyelenggarakan pemilihan pendahuluan tidak resmi pada 2020 untuk memilih kandidat terbaik sebagai calon anggota legislatif.
Pemungutan suara tersebut diikuti oleh lebih dari 600.000 orang sebagai upaya untuk memenangkan mayoritas elektoral pro-demokrasi di Hong Kong yang merupakan wilayah admisitrasi khusus dari China.
Baca Juga: Parah, Enam Warga Indonesia yang Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah Ditangkap Polisi Hong Kong
Jaksa penuntut menyebut aksi tersebut merupakan upaya untuk melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu pemerintahan jika mereka terpilih.***