TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Ivan Sugianto
- Penulis : Abriyanto
- Sabtu, 16 November 2024 11:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto membantah kabar bahwa seorang perwira menengah punya hubungan bisnis dan menjadi beking tersangka perundungan di Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto.
Hariyanto menjelaskan perwira menengah itu dan Ivan Sugianto adalah teman biasa, yang sempat berfoto dalam kendaraan yang sama 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.
“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Hariyanto ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2024.
Baca Juga: Anggota DPR RI TB Hasanuddin Kecam Tindakan Oknum TNI yang Serang Warga Deli Serdang
Dalam foto yang beredar luas di media sosial sekitar Senin, seorang perwira berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.
Ivan Sugianto adalah tersangka perundungan murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Perbuatan Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.
Baca Juga: Lewat BAKTI AKSI, Layanan Satelit SATRIA-1 Akan Fasilitasi Konektivitas Pos-pos TNI AL
Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut.
Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.
Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya.
Baca Juga: Mayjen TNI Alvis Anwar: TNI Kerahkan Satuan Sibernya untuk Cek Prajurit yang Terlibat Judi Online
Polrestabes Surabaya telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara untuk menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan selaku tersangka.
Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik. Ia lalu ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara. ***