Surat Terbuka untuk Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Banten, Kritik Soal Diskriminasi Agama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 10 September 2022 16:45 WIB
ORBITINDONESIA - Baru-baru ini beredar Surat Terbuka untuk Walikota Cilegon, Helldy Agustian, dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta. Pengirimnya adalah Abd Rohim Ghazali, Direktur Eksekutif Maarif Institut.
Abd Rohim Ghazali mempersoalkan perlakuan diskriminatif kedua pejabat itu, yang melarang umat Kristen mendirikan tempat ibadah gereja di Cilegon.
Berikut ini sebagian kutipan dari surat Abd Rohim Ghazali kepada dua pejabat puncak Cilegon tersebut:
Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami hormati.
Sebagai anak bangsa kami sangat prihatin menyaksikan dan membaca berita tentang bapak berdua yang nota bene sebagai pejabat negara ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada 7 September 2022.
Apakah tidak sadar bahwa apa yang bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI
yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya.