Nasional
Kejagung Ungkap Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 25 Oktober 2024 14:11 WIB
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.***