Presiden Prabowo Tunjuk Prasetyo Hadi Jadi Menteri Sekretaris Negara di Kabinet Merah Putih
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 21 Oktober 2024 00:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Prasetyo Hadi sebagai Menteri Sekretaris Negara dalam susunan menteri kabinet periode 2024-2029 yang diberi nama Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo mengumumkan Prasetyo Hadi dalam daftar 48 menteri dan tiga kepala lembaga, serta jaksa agung dan sekretaris kabinet.
"Saya merasa sangat terhormat, dipercaya oleh beliau untuk membantu Presiden, menjadi Menteri Sekretaris Negara, saya paham betul bahwa ini tugas yang tidak ringan," kata Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan usai namanya diumumkan dalam susunan daftar menteri di Istana Merdeka Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Tunjuk Sugiono Sebagai Menlu RI
Prasetyo menjelaskan bahwa tugasnya yang utama adalah membantu memberikan dukungan kelancaran tugas Presiden.
Ia mengaku juga diberi tugas khusus juga untuk membantu mengkoordinasikan antarkementerian agar program-program pemerintah dapat berjalan lancar.
Prasetyo Hadi bersama para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih akan dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Meutya Hafid Terpilih Jadi Menteri Komunikasi dan Digital di Pemerintahan Presiden Prabowo
Mengutip dari biodata di laman Gerindra, Prasetyo Hadi lahir di Ngawi pada 28 Oktober 1979 dan merupakan Anggota Komisi II DPR untuk periode 2019-2024.
Keterlibatan Prasetyo di dunia politik dimulai saat dia bergabung dengan Partai Gerindra. Sejak 2008, Prasetyo sudah aktif memegang tanggung jawab penting sebagai Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra.
Peran aktifnya di partai turut membantu mengembangkan berbagai program strategis di partai tersebut.
Baca Juga: Angga Raka Prabowo Jabat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital di Kabinet Merah Putih
Perjalanan politik Prasetyo semakin menguat saat dia dilantik menjadi anggota DPR pada 1 September 2020.