Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 14 Oktober 2024 16:26 WIB
Oleh TM Luthfi Yazid
"Fiat justitia ruat caelum. Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh."
Pernyataan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus pada 43 SM, atau 2067 tahun lalu itu, sampai kini masih relevan. Bahkan masih menjadi cita-cita umat manusia di seluruh dunia.
Baca Juga: TOK! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko dalam Sengketa Kepengurusan Partai Demokrat
Bagaimana dengan Indonesia, negeri yang didirikan di atas fondasi hukum? Tampaknya masih jauh dari kalimat aksiomatis Lucius yang diucapkan 21 abad lalu tersebut.
Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (KMA) baru, berlangsung Selasa, 15 Oktober 2024. KMA baru menggantikan Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M. H yang purna tugas 17 Oktober 2024.
Di moment peralihan kepemimpinan nasional ini, eksistensi MA yang taat hukum, taat etika dan moral konstitusi menjadi sangat krusial untuk menjadi landasan perjalanan bangsa ke depan. Jangan pernah terjadi lagi orkestrasi perselingkuhan hukum yang melibatkan MA dan Istana seperti terjadi belum lama ini.
Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Denda Koruptor Surya Darmadi Jadi Rp2 Triliun, Awalnya Rp42 Triliun
Betul, peristiwa pemilihan KMA dilaksanakan secara rutin tiap lima tahun. Tapi harus dicatat bahwa pemilihan KMA adalah sebuah momentum penting bagi bangsa dan negeri yang konsistensi hukumnya masih acakadut seperti Indonesia. Apalagi pemilihan KMA kali ini terjadi hanya lima hari menjelang pergantian presiden dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto.
Dalam konteks ini, MA harus menunjukkan kedewasaan berdemokrasi. Artinya, MA sebagai pilar yudikatif dalam konstruksi negara hukum, harus benar-benar netral dan suci dari intervensi eksekutif. Jika tidak, sebagai negara hukum, Indonesia akan ambruk.
Beredar beberapa nama yang disebut-sebut pantas mencalonkan diri menjadi nakhoda MA dalam lima tahun ke depan. Mereka adalah Wakil Ketua MA Bidang Yustisial Dr. Sunarto, S.H., M.H; Wakil Ketua MA Non-Yustisial Suharto, S.H., M.Hum; Hakim Agung Dr. Yulius, S.H., M.H; Hakim Agung Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, M.M.; dan Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., MH.
Ketua MA dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung (Pasal 1 Keputusan KMA Nomor 007/KMA/SK/I/2009 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang dilakukan oleh satu Panitia Pemilihan. Jumlah Hakim Agung saat ini sekitar 46 – 50 orang sudah termasuk para pimpinan MA.