Jakarta
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Menilai Ketahanan Gempa Terhadap 10 Struktur di Jakarta
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 10 Oktober 2024 05:10 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/2024/10/10/20241010045326gedung_tahan_gempa.jpg)
Ilustrasi gedung tahan gempa (Foto: Builders)
"Kemudian bagaimana memastikan rambu evakuasi itu bisa tersedia dan terlihat oleh semua yang beraktifitas di gedung. Jadi itu yang kita mungkin ke depan perlu lihat," tuturnya melanjutkan.
Hal tersebut, kata Michael, juga tertulis dalam Peraturan Gubernur nomor 170 tahun 2016 tentang rambut kebencanaan.
"Karena ini sudah diamanatkan juga dalam Pergub 170 tahun 2016 tentang rambu kebencanaan," pungkas Michael.***
Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami
Sumber: Antara